Prosedur dan Mekanisma Penjaminan Kredit
Sejak berdiri di tahun 2010, PT Jamkrida Jatim telah membantu usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi di Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan akses di perbankan. Beberapa hal yang telah dilakukan PT Jamkrida Jatim untuk mendukung secara penuh terhadap program kredit dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat yaitu dengan melakukan penjaminan melalui beberapa program kredit sebagai berikut :
Produk Penjaminan PT Jamkrida Jatim :
Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit kepada Debitur atas dasar kelayakan usaha yang meliputi kredit investasi dan/atau kredit modal kerja dengan maksimal plafond sesuai ketentuan Bank.
Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit kepada Debitur dengan plafond tertentu untuk menyelesaikan proyek konstruksi/pengadaan barang atau jasa lainnya berdasarkan kontrak kerja yang sumber pengembalian dan atau pelunasan berasal dari APBN/APBD/BUMN/BUMD/ Swasta Bonafide.
Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit kepada Debitur dengan plafond tertentu yang dapat dicairkan secara revolving per proyek apabila terjamin memperoleh perkerjaan untuk menyelesaikan proyek konstruksi/pengadaan barang atau jasa lainnya berdasarkan kontrak kerja yang sumber pengembalian dan atau pelunasan berasal dari APBN/APBD/BUMN/BUMD/Swasta Bonafide.
- Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit kepada Debitur yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan kepada masyarakat Jawa Timur untuk kegiatan perkuatan modal usaha.
- Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit kepada Debitur atas dasar kelayakan usaha untuk penyediaan air minum dan sanitasi dengan plafond kredit maksimal sesuai ketentuan perkreditan Bank.
Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit kepada Debitur atas dasar kelayakan usaha dibidang pertanian yang meliputi kredit sektor pertanian tanaman pangan, peternakan, perkebunan, agrobisnis, perikanan dan kelautan.
Pemberian bukti jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank kepada Principal untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal kepada Obligee apabila yang bersangkutan wanprestasi.
Suatu perjanjian dua pihak antara Surety dan Principal dimana Surety memberikan jaminan kepada Principal untuk kepentingan Obligee apabila Principal gagal dalam melaksanakan kontruksi sesuai dengan yang diperjanjikan (wanprestasi).
Penjaminan Kredit yang diberikan melalui penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan Perjanjian Pinjaman dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit kepada Debitur dengan plafond tertentu kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi baik berupa kredit modal kerja dan/atau investasi.
Penjaminan yang diberikan kepada Bank Jatim atas penyaluran Kredit yang diberikan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk diteruspinjamkan kepada nasabah.
Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit Pemilikan Properti dan/atau Kredit Konsumsi Beragun Properti kepada Debitur.
Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit kepada koperasi yang diteruspinjamkan kepada anggota koperasi dengan sumber pengembalian dari penghasilan tetap (gaji) dan penghasilan tidak tetap.
Penjaminan yang diberikan kepada Bank atas penyaluran Kredit kepada Debitur yang sumber pengembaliannya berasal dari penghasilan tetap berupa gaji dan pendapatan lain per bulan yang sah dari tempat Debitur bekerja, dan pembayarannya dilakukan dengan cara pemotongan gaji langsung atau tidak langsung oleh bendaharawan gaji dimana tempat Debitur bekerja.