Layanan Perlindungan Konsumen

Tata Cara Pengaduan :

Dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, PT Jamkrida Jatim (perseroda) menyediakan kanal bagi anda yang memiliki pertanyaan mengenai produk dan layanan atau ingin menyampaikan Informasi, saran, pengalaman, maupun keluhan melalui sarana berikut :

  1. Surat Tertulis ditujukan kepada : PT Jamkrida Jatim Up : Layanan Konsumen Jl Brigjend Katamso 121, Sidoarjo, 61256
  2. Telepon  : (031) 8558-1260,  8558-1261
    Fax          : (031) 8558-1262, 8558-1263
    Jam Operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
  3. Email Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : sdmumumhukum@jamkridajatim.id
  4. Form pengaduan Online Untuk mempermudah nasabah atau masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Keluhan Pelayanan, Kepegawaian, Penyalahgunaan Wewenang, berindikasi pelanggaran, serta ingin menyampaikan aspirasi, dan informasi lainnya yang terjadi di lingkungan PT. Jamkrida Jatim, Klik disini

Whistle Blowing System (WBS) :

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Apabila anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai PT Jamkrida Jatim (Perseroda), silakan melakukan pelaporan. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Syarat/ Kriteria Laporan :

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Anda dapat melakukan pelaporan melalui sarana berikut ini :

  1. Surat Tertulis ditujukan kepada : PT Jamkrida Jatim Up : Layanan Konsumen Jl Brigjend Katamso 121, Sidoarjo, 61256
  2. Telepon  : (031) 8558-1260,  8558-1261
    Fax          : (031) 8558-1262, 8558-1263
    Jam Operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
  3. Email Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : laporwbs@jamkridajatim.id
  4. Form pengaduan Online Untuk mempermudah nasabah atau masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Keluhan Pelayanan, Kepegawaian, Penyalahgunaan Wewenang, berindikasi pelanggaran, serta ingin menyampaikan aspirasi, dan informasi lainnya yang terjadi di lingkungan PT. Jamkrida Jatim, Klik disini