Tentang Kami

PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur yang dikenal dengan sebutan Jamkrida Jatim didirikan oleh Dr. H. Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Drs. Abdul Mughni mewakili Primer Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Timur (atau disingkat KP-RI Setwilda Tk I Jatim) pada tanggal 17 November 2009 di Surabaya di hadapan Notaris Untung Darnosoewirjo.

Landasan hukum pendirian adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 16 Juli 2009 dan Akta Notaris Untung Darnosoewirjo Nomor 48 tanggal 17 Nopember 2009 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-58956.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009 dan dilengkapi dengan landasan operasional yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-471/KM.10/2009 tanggal 17 Desember 2009.

Pada tanggal 15 Januari 2010, operasional kantor PT Jamkrida Jatim diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur. Dr. H. Soekarwo dengan disaksikan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Departemen Keuangan yang dalam hal ini mewakili Menteri Keuangan dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Visi

“Menjadi Perusahaan Penjaminan Kredit yang sehat dan sebagai pendamping bagi mitra kerja usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) menuju sukses dan mandiri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat”

Misi
Dalam mencapai visi perusahaan kedepan, perusahaan mempunyai misi sebagai berikut:

1. Menjalankan kegiatan usaha penjaminan kredit dan usaha-usaha lainnya bagi pengembangan kemajuan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
2. Menjalankan kegiatan usaha dengan profesionalisme yang tinggi dalam pengelolaan manajemen perusahaan, tanggap terhadap perubahan sehingga dapat berkembang dengan baik dan sehat untuk memperoleh sosial benefit yang lebih luas kepada masyarakat, mitra kerja, bagi perusahan dan pemilik perusahaan (Share Holders).